Selasa, 19 November 2013


Hukum Islam Seorang Laki-Laki Memakai Tato dan Anting-Anting

1. Lelaki memakai anting.
Rasul bersabda: Allah melaknat kepada lelaki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (Hr. Bukharai)

2. Yang bertato
- Rasul bersabda: Allah dan Rasul- Nya melaknat bagi orang yang bertato
- “Tidak sah wudhu dan shalatnya bagi orang yang bertato”. - Hukum bertato haram (Kesepakatan jumhur ulama dengan hadits yang mutawatir)
- bagi orang yang bertaubat, kemudian ingin menghapus tatonya, namun tdk bisa dihapus, maka bagi dia sah wudhunya dan sah shalatnya, biarlah bekas tato itu ada namun jangan sekali-kali lagi memakai tato.

3. Bagi lelaki yang memakai anting, 
itu menyerupai perempuan hukumnya tasyabuh (sangat dibenci oleh Allah dan Rasul) 

4. Bagi perempuan yang memakai anting satu tidak mengapa jika ada sebab dan tidak dikaitkan dengan mistik/kepercayaan2 lain.

       Menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).

       Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya. Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.

An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:

فى تعليق الفرا أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة

“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).

       Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110

Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan:

فلا يخفى عليك أن وضع الوشم على الجسد ذنب عظيم، ومع ذلك لا تأثير له على صحة الصلاة

       Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.

0 komentar:

Posting Komentar